Kamis, 16 Juli 2009

Ada apa dengan KPK ???

Korupsi merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga dalam memberantasnya juga memerlukan strategi-strategi yang kompleks pula. Selama ini kita amat bergantung dengan sarana penal dan menjadikan satu-satunya instrumen yang kita percaya dapat membasmi koruptor di Indonesia walau seharusnya harus diikuti dengan instrumen-instrumen lain yang bersifat non-penal seperti pendidikan dll. Walaupun hingga saat ini korupsi tidak masuk dalam kategori extraordinary crime namun penanganannya ada perbedaan dengan tindak pidana yang lain, sehingga terkadang penanganannya disebut dengan extraordinary way seperti penyadapan yang wewenangnya cuma dipunyai oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga yang dikatakan sebagai lembaga superbody karena setiap kasus korupsi yang ditangani KPK tidak pernah lepas dari jeratan pidana. Tentu hal ini berbeda dengan beberapa kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan yang seringkali tidak memenuhi harapan masyarakat untuk mengusut tuntas kasus korupsi. Maka tidak kaget kalau kemudian ada yang mengusulkan agar kasus BLBI yang merupakan kasus yang "super" agar dilimpahkan ke KPK karena tidak kunjung selesai. Tapi problemnya adalah KPK dibentuk setelah terjadi kasus BLBI yang terjadi pada masa presiden Soeharta (sekitar tahun 1997). Padahal kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Kita sebagai masyarakat hanya bisa menunggu kapan kasus ini akan diselesaikan oleh kejaksaan. Pokoknya sebelum Jaksa Agung Hendarman Supanji habis masa jabatannya, kasus ini harus diselesaikan!!!

Baru ditinggal oleh Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrodin Zulkarnaen, KPK kembali mendapatkan masalah. Setelah sebelumnya penyadapan KPK atas ponsel Rany Zulianti dan Nasrodin dipermasalahkan oleh kepolisian karena perbuatan itu dianggap dilakukan di luar konteks korupsi, kali ini masih buntut dari kasus Antasari, yaitu dugaan adanya korupsi di tubuh KPK. Kasus ini mulai diusut oleh kepolisian atas adanya beberaoa temuan di laptop Nasrodin. Entah kasus ini benar atau tidak, atau bahkan merupakan penggerogotan terhadap KPK??? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Tapi kalau memang ada upaya penggerogotan terhadap KPK, sungguh hal ini bisa merupakan musibah yang lebih dahsyat dari Tsunami, karena korbannya lebih kompleks yang menyangkut hajat hidup orang banyak baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, moral, hukum dll. Itu semua merupakan akibat-akibat dari korupsi yang mana jika KPK mulai digerogoti kemungkinan akan subur kembali. Bukankah selama ini yang menjadi setannya para koruptor adalah KPK???

"Cicak kok mau lawan Buaya" (Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji). Apa ya makna dari kata-kata itu??? Wah bisa gawat ni kalau KPK dianggap cicak, keliatan banget kalau berbicara dengan sangat emosional. Ada apa sebenarnya di antara para aparat penegak hukum kita??? Kalau menurut saya silahkan saja polisi memproses kasus KPK kalau memang cukup bukti permulaan karena memang KPK bukan lembaga yang tidak bisa disentuh hukum, tapi kalau tidak ya jangan dipaksakan, yang penting memang betul-betul ada spirit untuk menegakkan hukum, bukan melumpuhkan KPK yang terkesan atau memang prestasinya jauh lebih hebat dari aparat lain dalam penanganan kasus korupsi.